Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum!

Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum! - Hallo sahabat Pendidikan Gratis, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum!
link : Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum!

Baca juga


Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum!

Jual Beli Seragam Melanggar Hukum - Praktik jual beli seragam di sekolah ternyata melanggar aturan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh yang dilakukan kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar. "Sesuai aturan yang ada. Sekolah tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa", ujarnya pada Rabu (13/7/2016). 
Jual Beli Seragam Melanggar Hukum

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang bertuliskan pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

Baca Juga:  8 Universitas dengan Jurusan Sastra Inggris Terbaik di Indonesia

Selain itu juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Namun dalam praktiknya, jual beli seragam oleh sekolah masih sering ditemui dilapangan. Contohnya di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Pematangsiantar, SMA Negeri 2 Pematangsiantar dan SMA Negeri 3 Pematangsiantar. Tidak jarang jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah menimbulkan masalah. Contohnya adalah harga seragam yang dijual melebihi harga pasar seragam yang ada di pasar maupun toko pakaian seragam sekolah.

Baca Juga:  KEMDIKBUD: OSIS Dilarang Ikut Campur Pelaksanaan MOS!

Selain itu, masalah lain yang juga sering dikeluhkan oleh para orangtua dan siswa adalah keterambalatan pemberian  seragam sekolah oleh pihak sekolah. Tidak jarang para orangtua harus tetap membeli seragam sekolah lagi di toko atau pasar karena lamanya pemberian seragam tersebut.


Demikianlah Artikel Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum!

Sekianlah artikel Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum! dengan alamat link https://pendidikangratisindonesia.blogspot.com/2016/07/jual-beli-seragam-oleh-sekolah-ternyata.html

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jual Beli Seragam oleh Sekolah Ternyata Melanggar Hukum!"

Post a Comment